ATURAN KONTROL PASIEN BPJS
ATURAN KONTROL PASIEN BPJS
Pengumuman Penting untuk Pasien BPJS Kesehatan!
BPJS Kesehatan memberlakukan aturan baru yang ketat terkait penerbitan dan penggunaan Surat Rencana Kontrol (SK/SRK) untuk pasien rawat jalan.
Aturan utama menyebutkan bahwa kunjungan kontrol wajib dilakukan tepat pada tanggal yang tertera di surat kontrol.
Berikut rincian aturan baru BPJS tentang surat kontrol:
????Penerbitan Surat Kontrol (SK): Surat kontrol harus diterbitkan oleh rumah sakit/dokter pada saat pasien melakukan kontrol terakhir atau sebelum pasien pulang dari ruang rawat inap.
????Wajib Sesuai Tanggal: Pasien harus datang ke Rumah Sakit pada tanggal yang tercantum pada surat rencana kontrol.
????Beda Hari: Tanggal Surat Rencana Kontrol (SK/SRK) tidak boleh sama dengan tanggal Surat Eligibilitas Pasien (SEP) yang diterbitkan di hari kontrol/pemeriksaan.
????Perubahan Jadwal (Reschedule): Jika pasien tidak bisa datang sesuai tanggal yang ditentukan, pasien wajib menghubungi rumah sakit (loket pendaftaran/poliklinik) maksimal 1 hari sebelumnya untuk penjadwalan ulang.
????Konsekuensi Pelanggaran: Jika pasien datang tidak sesuai tanggal kontrol atau surat kontrol sudah tidak aktif, layanan BPJS tidak dapat digunakan dan pasien harus mendaftar sebagai pasien umum.
????Penerbitan di Hari H: Rumah sakit tidak diperbolehkan mencetak surat kontrol di hari H saat pasien berobat.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepastian layanan bagi peserta JKN!
#RSUDSoedirman #BPJSKesehatan #InfoKesehatan #PelayananPrima #SehatBersama
