Satuan Pengawas Internal (SPI)
Satuan Pengawas Internal (SPI)
Ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Kebumen Nomor 445/011 Tahun 2022.
Fungsi dan Tugas SPI meliputi :
a. Pengamanan harta kekayaan
b. Menciptakan sistem akurasi system informasi keuangan
c. Menciptakan efisiensi dan produktifitas
d. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penetapan praktek bisnis yang sehat
Susunan Personil SPI terdiri dari:
Ketua : dr. Gularso, Sp.PD
Sekretaris : drg. Ratih Dwi Kartikasari
Anggota : 1). Asri Paryanti,S.H
2). Sigit Dwi Sasono,S.E
3). Nizar Arsyadani
File Terkait:
--
---- Berita Terkait ----