KOMITE PPA LAIN DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
KOMITE PPA LAIN DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
KOMITE PPA LAIN DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. SOEDIRMAN KEBUMEN NOMOR 445/ 546 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 445/138 TAHUN 2022 TENTANG KOMITE PROFESI PEMBERI ASUHAN LAIN DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. SOEDIRMAN
- Ketua : apt. Mustholih, S.Farm.,MSc (Apoteker Madya)
- Sekretaris : Prasetyo Sarwo P, SKM (Administrator Kesehatan)
- Bendahara : Asih Handayani, S.T (Nutrisionis) dan Peni Sri Wahyuni, S.Si (Pranata Laboratorium Kesehatan Madya)
Komite Profesi Pemberi Asuhan (PPA) Lain dan Tenaga Kesehatan Lainnya pada RSUD dr. Soedirman Kebumen adalah wadah non-struktural yang dibentuk untuk mengorganisasi, membina, dan mengawasi mutu, etika, disiplin, serta profesionalisme para tenaga kesehatan selain dokter dan perawat di lingkungan rumah sakit.
Sesuai dengan regulasi manajemen rumah sakit, komite ini dibentuk secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Direktur.
1. Siapa Saja yang Termasuk di Dalamnya?
Komite ini menaungi para Pemberi Asuhan Lain (PPA Lain) dan staf klinis profesional, yang meliputi:
- Tenaga Kefarmasian: Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).
- Tenaga Gizi: Nutrisionis dan Dietisien.
- Tenaga Keterapian Fisik: Fisioterapis, Okupasi Terapis, dan Terapis Wicara.
- Tenaga Keteknisian Medis & Teknik Biomedika: Radiografer, Analis Kesehatan/Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM), Refraksionis Optisien, dan Perekam Medis.
- Psikolog Klinis (jika ada).
(Catatan: Dokter bernaung di bawah Komite Medik, sedangkan perawat dan bidan bernaung di bawah Komite Keperawatan).
2. Fungsi dan Tugas Utama
Komite ini menjalankan peran krusial dalam menjaga keselamatan pasien (patient safety) melalui tiga fungsi atau sub-komite utama, yaitu:
- Kredensial (Credentialing): Melakukan penapisan keahlian berupa verifikasi berkas, ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), serta uji kompetensi guna merekomendasikan pemberian Kewenangan Klinis (Clinical Privilege) dan Surat Penugasan Klinis (Clinical Appointment) dari Direktur bagi setiap tenaga kesehatan yang akan memberikan asuhan di rumah sakit.
- Mutu Profesi: Menjaga keahlian anggota melalui audit klinis, pemantauan kinerja profesional, serta memfasilitasi program Pendidikan Berkelanjutan (CPD/seminar/pelatihan) agar standar pelayanan tetap tinggi.
- Etika dan Disiplin Profesi: Melakukan pembinaan serta penegakan etika profesi anggota, serta memeriksa/menangani potensi pelanggaran disiplin profesi staf klinis di rumah sakit.
