STRUKTUR ORGANISASI RSUD dr.SOEDIRMAN
STRUKTUR ORGANISASI RSUD dr.SOEDIRMAN
BAGAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDIRMAN
BERDASAR PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 134 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Bagan organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RSUD dr. Soedirman Kebumen diatur berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 134 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah.
Susunan Organisasi Utama RSUD dr. Soedirman Kebumen
Berdasarkan regulasi tersebut, struktur organisasi RSUD dr. Soedirman Kebumen dipimpin oleh seorang Direktur dengan susunan umum sebagai berikut:
- Direktur
- Bagian Tata Usaha (membawahi beberapa Subbagian sesuai kebutuhan administrasi, kepegawaian, dan keuangan)
- Bidang Pelayanan Medik
- Bidang Penunjang Medis dan Non-Medis
- Bidang Keperawatan
- Kelompok Jabatan Fungsional (termasuk Komite Medik, Komite Keperawatan, satuan pengawas internal, serta kelompok tenaga medis/paramedis fungsional lainnya)
