Komite Medik

Komite Medik
KOMITE MEDIK
Berdasar Keputusan Direktur RSUD dr. Soedirman Kebumen Nomor 445/467 Tahun 2022, tanggal 7 Juni 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Nomor 445/336 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Pengurus Sub-Sub Komite Medik Pada RSUD dr. Soedirman Kebumen Periode Tahun 2021-2024
Ketua merangkap anggota : dr. Raditsya Mada Gautama, MSc., Sp.An
Sekretaris merangkap anggota : drg. Ratna Suryani, Sp.Ort
Tugas Komite Medik, antara lain :
- Melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukan pelayanan medis di rumah sakit
- Memelihara mutu profesi staf medis; dan
- Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis
Wewenang Komite Medik, antara lain :
- Memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilege);
- Memberikan rekomendasi surat penugasan klinis (clinical appointment);
- Memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis (clinical privilege) tertentu;
- Memberikan rekomendasi perubahan/modifikasi rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilege);
- Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit medis;
- Memberikan rekomendasi pendidikan kedokteran berkelanjutan;
- Memberikan rekomendasi pendampingan (proctoring);
- Memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.
File Terkait:
-- SK Komite Medik 2021-2024
---- Berita Terkait ----