PENGUMUMAN PENTING UNTUK PASIEN BPJS
PENGUMUMAN PENTING UNTUK PASIEN BPJS
Pengumuman Penting untuk Pasien BPJS Kesehatan!
BPJS Kesehatan memberlakukan aturan baru yang ketat terkait penerbitan dan penggunaan Surat Rencana Kontrol (SK/SRK) untuk pasien rawat jalan.
Aturan utama menyebutkan bahwa kunjungan kontrol wajib dilakukan tepat pada tanggal yang tertera di surat kontrol.
Berikut rincian aturan baru BPJS tentang surat kontrol:
- Penerbitan Surat Kontrol (SK): Surat kontrol harus diterbitkan oleh rumah sakit/dokter pada saat pasien melakukan kontrol terakhir atau sebelum pasien pulang dari ruang rawat inap.
- Wajib Sesuai Tanggal: Pasien harus datang ke Rumah Sakit pada tanggal yang tercantum pada surat rencana kontrol.
- Beda Hari: Tanggal Surat Rencana Kontrol (SK/SRK) tidak boleh sama dengan tanggal Surat Eligibilitas Pasien (SEP) yang diterbitkan di hari kontrol/pemeriksaan.
- Perubahan Jadwal (Reschedule): Jika pasien tidak bisa datang sesuai tanggal yang ditentukan, pasien wajib menghubungi rumah sakit (loket pendaftaran/poliklinik) maksimal 1 hari sebelumnya untuk penjadwalan ulang.
- Konsekuensi Pelanggaran: Jika pasien datang tidak sesuai tanggal kontrol atau surat kontrol sudah tidak aktif, layanan BPJS tidak dapat digunakan dan pasien harus mendaftar sebagai pasien umum.
- Penerbitan di Hari H: Rumah sakit tidak diperbolehkan mencetak surat kontrol di hari H saat pasien berobat.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepastian layanan bagi peserta JKN.
#RSUDSoedirman #BPJSKesehatan #InfoKesehatan #PelayananPrima #SehatBersama
---- Berita Terkait ----
