TUGAS POKOK dan FUNGSI
TUGAS POKOK dan FUNGSI
Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Kebumen yaitu RSUD dr.Soedirman Kebumen.RSUD merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerahmeliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertangggungjawaban keuangan serta penggunaan dan penatausahaan barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RSUD mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan upaya rujukan.
Dalam melaksanakan tugas RSUD menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
b. pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang pelayanan kesehatan;
c. penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan;
d. pelayanan medis;
e. pelayanan penunjang medis dan non medis;
f. pelayanan keperawatan;
g. pelayanan rujukan;
h. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
i. pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;
j. pengelolaan keuangan dan akuntansi;
k. pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum; dan
l. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.