LARANGAN PEMBERIAN GRATIFIKASI HARI RAYA IDUL FITRI 1444H
LARANGAN PEMBERIAN GRATIFIKASI HARI RAYA IDUL FITRI 1444H
Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kebumen No. 700/340 Tentang Larangan Pemberian Gratifikasi Terkait Hari Raya maka Rsud Soedirman Kebumen berkomitmen untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan bingkisan, hadiah, parcel lebaran atau sejenisnya.
Sesuai dengan Himbauan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, SH bahwa Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dan Pegawai BUMD di Pemkab Kebumen dalam melaksanakan tugas tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi:
Bupati juga mengimbau perayaan lebaran sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkunga. sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PKRS)
Cc : Ristawati Purwaningsih Dinkesppkb Kab Kebumen Pemkab Kebumen FE Sri Purwitasari Saptono Susilo