LHKPN TAHUN 2025
LHKPN TAHUN 2025
1. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
Laporan ini wajib diajukan oleh pejabat yang memangku jabatan strategis atau dikategorikan sebagai Penyelenggara Negara di dalam struktur organisasi rumah sakit.
- Siapa yang wajib lapor? Direktur RSUD, jajaran direksi/wakil direktur, pejabat struktural eselon (seperti kepala bagian keuangan, kepala bidang pelayanan), serta pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa.
- Tujuan: Melaporkan seluruh kepemilikan aset, harta bergerak, harta tidak bergerak, uang tunai, investasi, hingga utang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau kewajaran perkembangan harta pejabat tersebut.
2. LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara)
Laporan ini wajib diisi oleh pegawai rumah sakit berstatus ASN (PNS maupun PPPK) yang tidak masuk dalam kriteria wajib LHKPN.
- Siapa yang wajib lapor? Seluruh staf administrasi, dokter spesialis/umum, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya yang memiliki status kepengawaian ASN di RSUD dr. Soedirman.
- Tujuan: Dilaporkan secara internal melalui sistem Kementerian PANRB (atau inspektorat daerah) untuk memastikan integritas pegawai, mencegah adanya kekayaan yang tidak wajar, serta menanamkan budaya jujur di kalangan ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik medis.
Secara berkala, pihak manajemen melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD dr. Soedirman Kebumen mempublikasikan laporan kepatuhan pengisian instrumen penilai integritas ini pada kanal resmi sebagai bagian dari pembangunan
File Terkait:
-- LHKPN INDRI YULIANTO TAHUN 2025-- LHKPN dr. DIAH PUTRI TAHUN 2025
---- Berita Terkait ----
