RAPAT KOORDINASI ZONA INTEGRITAS (ZI)
RAPAT KOORDINASI ZONA INTEGRITAS (ZI)
Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), maka tahun ini kembali akan dilakukan penilaian terhadap pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di salah satu unit kerja Pemkab Kebumen yaitu Pelayanan Publik RSUD dr. Soedirman.
Rsud Soedirman Kebumen menjadi unit kerja yang menerapkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi. Melalui Inspektorat Kabupaten Kebumen sebagai Tim Penilai Internal, tahapan yang harus disiapkan adalah pemenuhan dokumen/berkas administrasi.
Sebagai bahan evaluasi, RSDS berbenah dengan hasil penilaian ZI tahun sebelumnya, dimana pengukuran terhadap dampak yang ditimbulkan pada saat sebelum penerapan Zona Integritas dan setelah penerapan Zona Integritas. Perubahan apa yang terjadi setelah pembangunan ZI di unit kerja kerap menjadi pertanyaan yang sering diajukan pada saat evaluasi ZI.
Sehingga seluruh komponen pada suatu unit kerja mulai dari pimpinan sampai dengan bawahan mempunyai pengetahuan yang cukup dan komitmen yang kuat dalam rangka ikut serta membangun dan menjadikan unit kerja tersebut berintegritas dan bebas dari korupsi.
6 area perubahan dalam pembangunan Zona Integritas harus bisa menggambarkan integritas, kinerja dan layanan serta didukung oleh inovasi yang terintegrasi.
Sehingga besar harapan agar pada tahun ini RSUD dr. Soedirman dapat kembali meraih Zona Integritas. (PKRSRSDS)