LOKASI ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN PILKADA 2024
LOKASI ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN PILKADA 2024
Pemkab Kebumen menerbitkan surat Keputusan Bupati Nomor 200.2.1/389 Tahun 2023, untuk mengatur secara rinci tentang lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, objek wisata milik pemerintah, hingga SPBU menjadi lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK.
---- Berita Terkait ----