SOSIALISASI PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH OLEH KPKNL PURWOKERTO
SOSIALISASI PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH OLEH KPKNL PURWOKERTO
Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Soedirman Kebumen mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jendral Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023. (Kamis,25/05/2023).
Narasumber dalam kegiatan ini dari tim KPKNL Purwokerto, hadir pula Inspektorat Kabupaten Kebumen , Bpkpd Kebumen Bpkpd Kebumen, Dinkes PPKB Kebumen, Direktur RSDS dan Jajaran Manajemen serta tamu undangan lainnya.
Dalam sosialisasi ini, KPKNL menjelaskan siap untuk melakukan pengurusan piutang secara optimal. Oleh sebab itu guna menyamakan persepsi dan meningkatkan akselerasi dalam pengurusan piutang, perlu dilakuka dann pakta kerjasama antara KPKNL dan RSUD dr. Soedirman.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi Penghapusan Piutang Negara/Daerah (PMK Nomor.82/PMK.06/2019) oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Purwanto. Dalam hal ini, dipaparkan terkait tatacara dan persyaratan Penghapusan Piutang Secara Bersyarat dan Penghapusan Piutang Secara Mutlak.
Tentunya dengan sosialisasi ini pihak RSUD dr. Soedirman akan segera melakukan inventarisasi piutang guna proses penghapusan maupun penyerahan pengurusan piutang kepada KPKNL Purwokerto. (PKRSRSDS)
Cc : H. Arif Sugiyanto