RAPAT STANDAR PELAYANAN PUBLIK RSUD dr. SOEDIRMAN
RAPAT STANDAR PELAYANAN PUBLIK RSUD dr. SOEDIRMAN
KEBUMEN - Guna meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada publik, Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Soedirman Kebumen tengah menyusun standar pelayanan publik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014.Yakni tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggraan Pelayanan Publik.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan,dr. Trihastuti Hendrayani,M.Kes,Sp.S.MMR.FISQUA, Kasie Medis dr. Teguh Riyanto,MM Kasie Keperawatan, Ns.Joko Mardiyanto,S.Kep.MARS dan anggota tim lainnya.
Setiap unit layanan publik harus memiliki standar operasional prosedur (SOP), termasuk pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu, RSUD dr. Soedirman berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal sesuai standarnya.
Selain itu RSDS juga terus membangun Zona Integritas, oleh karena itu semua unit layanan harus memiliki standar yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi bilamana terjadi ketidaksesuaian prosedur. (PKRSRSDS)