VISITASI IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT, RSUD dr. SOEDIRMAN

VISITASI IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT, RSUD dr. SOEDIRMAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, pengertian dari izin operasional rumah sakit adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelas rumah sakit kepada penyelenggara/pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Pengurusan perpanjangan izin operasional rumah sakit minimal harus sudah dilaksanakan 6 bulan sebelum izin operasional yang berakhir. Izin operasional rumah sakit adalah hal yang paling krusial dikarenakan menyangkut dengan keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit.
Rsud Soedirman Kebumen menerima tim Visitasi dari Dinkes Provinsi Jawa Tengah, Dinkes Ppkb Kab Kebumen, Dpmptsp Kabupaten Kebumen dan PERSI Jawa Tengah.
Tim Visitasi Perizinan Rumah Sakit diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kebumen, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Soedirman Kebumen dan Jajaran Pejabat Struktural.
Setelah melakukan telusur lapangan dan dokumen, tim visitasi melakukan analisa penilaian dan selanjutnya dilakukan paparan hasil telusur sebagai rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dan dipenuhi oleh pihak Rumah Sakit.
Dan sebelum izin operasional berakhir , RSUD dr. Soedirman diharapkan memenuhi kekurangan hasil evaluasi pada saat visitasi ini berlangsung.(PKRSRSDS)