Campak dan Rubella
Campak dan Rubella
Campak dan Rubella adalah penyakit infeksi menular melalui saluran napas yang disebabkan oleh virus. Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru (pneumonia), radang otak (ensefalitis), kebutaan bahkan kematian.
Rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak, akan tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan.
Kecacatan tersebut dikenal sebagai Sindroma Rubella Kongenital di antaranya meliputi kelainan pada jantung dan mata, ketulian dan keterlambatan perkembangan. Tidak ada pengobatan untuk penyakit campak dan rubella, namun penyakit ini dapat dicegah.
Imunisasi dengan vaksin MR adalah pencegahan terbaik untuk kedua penyakit ini. Satu vaksin mencegah dua penyakit sekaligus.
Kampanye imunisasi Measles Rubella (MR) adalah suatu kegiatan imunisasi secara massal sebagai upaya untuk memutuskan transmisi penularan virus campak dan rubella secara cepat, tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya.
Imunisasi MR diberikan pada anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun selama masa kampanye. Imunisasi MR masuk ke dalam jadwal imunisasi rutin segera setelah masa kampanye berakhir, diberikan pada anak usia 9 bulan, 18 bulan dan anak kelas 1 SD/sederajat. Gratis, tidak dipungut biaya.
Kampanye imunisasi MR dilaksanakan selama Agustus-September 2017 untuk seluruh wilayah di pulau Jawa dan Agustus-September 2018 untuk seluruh wilayah di luar pulau Jawa. Pada bulan Agustus, imunisasi MR diberikan untuk Anak Usia Sekolah di sekolah-sekolah (SD/MI/ Sederajat, SMP/MTS/sederajat), dan pada bulan September diberikan di Posyandu, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya untuk bayi dan anak yang belum bersekolah dan anak usia sekolah yang tidak bersekolah.
Tahun ini, sejumlah 6 provinsi, 119 kabupaten/kota dan 3.579 Puskesmas akan melaksanakan kampanye dengan total sasaran anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun yang akan diberikan imunisasi MR sejumlah 34.964.384 anak.
Kegiatan ini didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Tim Penggerak PKK Pusat, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan juga lembaga serta organisasi terkait lainnya.
Dalam rangka menyukseskan kampanye ini, Kemenkes telah menyediakan vaksin MR sebanyak 4.777.150 vial beserta alat suntik dan logistik pendukungnya, buku Petunjuk Teknis pelaksanaan, serta materi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang digunakan sebagai media sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, untuk menyosialisasikan kegiatan ini ke masyarakat luas, Kemenkes juga bekerjasama dengan UNICEF telah membuat Iklan Layanan Masyarakat, baik ditayangkan di TV maupun radio. Pembiayaan kampanye dan introduksi imunisasi MR ini berasal dari dana APBN, hibah luar negeri GAVI (Global Alliance for Vaccine and Immunization), APBD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta sumber lainnya yang sah.
Biaya yang bersumber dari APBN dan GAVI untuk pelaksanaan kampanye ini mencapai 893 miliar. Kemenkes bersama WHO melakukan pendampingan bagi Dinas Kesehatan untuk dapat mengidentifikasi daerah rentan dan menemukan cara-cara demi memastikan paling tidak 95% anak terimunisasi.
Pelatihan dilakukan agar perencanaan dilakukan dengan baik dan pemberian imunisasi dilakukan dengan aman.
Vaksin yang digunakan telah mendapat rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan izin edar dari Badan POM. Vaksin MR 95% efektif untuk mencegah penyakit Campak dan Rubella. Vaksin ini aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia.
Demam ringan, ruam merah, bengkak ringan dan nyeri di tempat suntikan setelah imunisasi adalah reaksi normal yang akan menghilang dalam 2-3 hari. Kejadian ikutan pasca imunisasi yang serius sangat jarang terjadi.
Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 4 Tahun 2016 dijelaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan para ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.
-Semoga Bermanfaat-