Penuhi Hak Imunisasi Anak
Penuhi Hak Imunisasi Anak
Kemenkes Kesehatan RI - MENTERI Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mengimbau para orangtua untuk memperhatikan program dan jadwal imunisasi anak mereka guna menjaga kekebalan tubuh anak dari berbagai penyakit.
Ia juga menyampaikan, imunisasi merupakan upaya untuk memenuhi hak anak untuk sehat.
"Saya ingatkan untuk semua lakukan imunisasi, ini hak anak," kata Nila seusai meninjau pelaksanaan imunisasi tanggap kejadian luar biasa (outbreak response immunization/ORI) difteri di Cengkareng, Jakarta Barat, kemarin.
Khusus untuk difteri, Menteri Nila menekankan kepada orangtua untuk memperhatikan jadwal imunisasi anak.
Sebabnya, vaksin DPT-HB-Hib yang salah satunya untuk mencegah difteri, diberikan sebanyak empat kali sejak anak lahir hingga dua tahun.
"Kami imbau orangtua untuk perhatikan betul imunisasi tersebut karena imunisasi ini diberikan pada usia dua, tiga, empat bulan, diulang lagi 18 bulan," kata Nila.
Setelah itu, imunisasi untuk mencegah difteri juga harus diulang lagi pada Bulan Imunisasi Anak Sekolah, yaitu pada anak sekolah dasar kelas 1, 2, dan 5.
"Karena difteri antibodinya turun dan selalu kita naikkan kembali. Karena itu harus dilakukan 'booster' (penguatan) dalam hal ini," kata Menkes.
Nila menekankan pentingnya pengulangan imunisasi mencegah difteri karena kasus penyakit tersebut berulang kembali muncul setelah dapat ditiadakan.
Catatan Kementerian Kesehatan, kasus difteri tidak ditemukan lagi pada 1990 dan kembali muncul pada 2009.
Pada 2013 kasus difteri juga sudah tidak ada lagi dan kembali muncul dengan status kejadian luar biasa (KLB) pada tahun ini.
Nila juga meminta kesadaran kelompok masyarakat yang masih menolak imunisasi atau antivaksin tentang pen-tingnya imunisasi.
Menurutnya, program imunisasi bermanfaat bagi orang lain dan bila tidak dilaksanakan bisa membahayakan orang lain.
Kesenjangan imunitas
Imunisasi, dengan menggunakan vaksin yang masih diperdebatkan kandungannya oleh sebagian masyarakat antivaksin, kata Menkes, memiliki lebih banyak kemaslahatan ketimbang mudaratnya.
Menkes menjelaskan, KLB difteri terjadi karena adanya kesenjangan imunitas atau immunity gap di kalangan penduduk suatu daerah.
Keadaan tersebut terjadi karena ada kelompok yang tidak mendapatkan imunisasi atau status imunisasi tidak lengkap.
Akibatnya, mereka tidak memiliki kekebalan tubuh terhadap infeksi bakteri difteri sehingga mudah tertular difteri.
Untuk menindaklanjuti KLB difteri, tiga provinsi melakukan imunisasi kembali atau ORI. Langkah itu dilakukan sebagai respons cepat terhadap berkembangnya kasus difteri di Indonesia.
Ketiga provinsi ialah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi DKI mencanangkan program imunisasi ulang tersebut, kemarin.
Sebanyak 1,2 juta orang ber-usia 5 hingga 19 tahun di Ibu Kota diprioritaskan mendapat vaksin tersebut untuk tahap awal.
Proses imunisasi dilaksanakan serentak di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Menkes bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau pelaksanaan imunisasi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 33 Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat.
Imunisasi ulang, kemarin, juga dilaksanakan di Kota Tangerang, Banten.
Sumber: http://mediaindonesia.com/news/read/136062/penuhi-hak-imunisasi-anak/2017-12-12