STANDAR PELAYANAN PUBLIK RSUD dr. SOEDIRMAN

STANDAR PELAYANAN PUBLIK RSUD dr. SOEDIRMAN
STANDAR PELAYANAN PUBLIK RSUD dr. SOEDIRMAN TAHUN 2025
Standar Pelayanan Publik ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedirman Nomor : 000.8.3.2/157 tahun 2025 Tentang Pemberlakuan Standar Pelayanan Publik RSUD dr. Soedirman.
I. Definisi Standar Pelayanan Publik
Standar pelayanan RSUD dr. Soedirman merupakan pedoman yang mengatur kualitas dan standar pelayanan yang diberikan kepada pasien, yang bertujuan untuk menjamin pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standar pelayanan rumah sakit ini disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, keadilan, dan inklusifitas.
II. Komponen Standar Pelayanan Publik
- Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat tercantum dalam Lampiran I;
- Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral tercantum dalam Lampiran II
- Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan tercantum dalam Lampiran III
- Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap tercantum dalam Lampiran IV
- Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif tercantum dalam Lampiran V
- Standar Instalasi Rehabilitasi Medik dan Mental tercantum dalam Lampiran VI
- Standar Pelayanan Instalasi Hemodialisa tercantum dalam Lampiran VII
- Standar Pelayanan Instalasi Farmasi tercantum dalam Lampiran VIII
- Standar Pelayanan Instalasi Higiene dan Sanitasi tercantum dalam Lampiran IX
- Standar Pelayanan Instalasi Gizi tercantum dalam Lampiran X
- Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium tercantum dalam Lampiran XI
- Standar Pelayanan Instalasi Radiologi tercantum dalam Lampiran XII
- Standar Pelayanan Instalasi Rekam Medis tercantum dalam Lampiran XIII
- Standar Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Rumah Sakit tercantum dalam Lampiran XIV
- Standar Pelayanan Unit Laundry tercantum dalam Lampiran XV
- Standar Pelayanan Unit Keamanan dan Ketertiban tercantum dalam Lampiran XVI
- Standar Pelayanan Unit Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit tercantum dalam Lampiran XVII
- Standar Pelayanan Unit Central Supply Departement tercantum dalam Lampiran XVIII
- Standar Unit Ambulance tercantum dalam Lampiran XIX
- Standar Unit Pemulasaraan Jenazah tercantum dalam Lampiran XX
- Standar Pelayanan Unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit tercantum dalam Lampiran XXI
- Standar Pelayanan Unit Perpustakaan Rumah Sakit tercantum dalam Lampiran XXII.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Standar Pelayanan Publik RSUD dr. Soedirman bisa diakses pada link di bawah ini :