WAKTU MINUM OBAT YANG TEPAT SAAT BERPUASA
WAKTU MINUM OBAT YANG TEPAT SAAT BERPUASA
Tak sedikit orang menderita sakit saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Beberapa dari mereka harus mengonsumsi obat demi kesembuhan. Bagi yang diperbolehkan dokter untuk tetap berpuasa, konsumsi obat ini tentu harus disesuaikan dengan aturan puasa.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah memberikan panduan mengenai cara penggunaan obat pada saat berpuasa.
Berikut panduan dalam meminum obat yang tepat saat puasa:
????Minum obat 1 kali sehari
Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka puasa.
????Minum obat 2 kali sehari
Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka. Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa.
????Minum obat 3 kali sehari
Untuk obat yang diminum tiga kali sehari, maka dapat diminum saat sahur, saat berbuka dan tengah malam sebelum tidur sekitar jam 10-11 malam.
????Minum obat 4 kali sehari
Obat yang diminum 4 kali sehari pada saat puasa dapat diminum dengan interval waktu 4 jam sekali, yaitu jam 04.00 pagi (saat sahur), jam 06.00 sore saat berbuka puasa, jam 10.00 malam dan jam 01.00 dini hari.
Minum obat sebelum dan setelah makan
?Pada saat puasa, untuk obat yang dikehendaki diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa.
?Begitu juga untuk obat yang diminum setelah makan. Obat ini dapat diminum 15 sampai 10 menit setelah makan sahur atau berbuka puasa.
?Apabila ada obat yang dikehendaki diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti terlebih dahulu.
Beberapa orang sering kali takut menggunakan obat karena mengira dapat membatalkan puasa. Padahal tidak semua obat dapat berimplikasi tersebut. Obat-obatan yang digunakan untuk obat luar dan obat yang tidak masuk melalui saluran cerna tidaklah akan membatalkan puasa.
Berikut adalah obat-obat yang tidak membatalkan puasa saat digunakan untuk kesembuhan:
?Obat suntik
?Obat luar yang digunakan dengan dioles di kulit
?Obat tetes
?Obat kumur
?Obat yang digunakan melalui vagina atau dubur