Diseminasi Survei Kepuasan Masyarakat
Diseminasi Survei Kepuasan Masyarakat
- Latar belakang
Sesuai amanah UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik “Setiap penyelenggara pelayanan publik harus melakukan evaluasi kinerja secara berkala” dilakukan analisis dan penilaian unsur pelayanan yang masih harus ditingkatkan.
- Dasar Hukum kegiatan
UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
PermenPAN – RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan survei Kepuasan Masyarakat.
Keputusan Direktur RSUD dr Soedirman Kebumen No 445/025/KEP/2018 tentang pembentukan Tim Survey IKM .
- Tujuan Kegiatan
Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan RSUD dr Soedirman .
Mengetahui unsur pelayanan yang belum memenuhi harapan masyarakat.
Menyediakan data / informasi sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
Sebagai salah satu sarana pengawasan masyarakat terhadap kinerja RSUD dr Soedirman.
- Metodologi
Ruang lingkup
9 Unsur pelayanan : persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, spesifikasi produk kompetensi, perilaku, sarana/fasilitas, penanganan aduan.
Unit pelayanan : pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan, penunjang pelayanan ( Laborat , farmasi, fisioterapi, radiologi, parkir, pelayanan jenazah, kasir )
B. Tahapan kegiatan
Menyusun instrumen : sesuai dengan lampiran PermenPAN-RB No 14/2017.
Menentukan populasi dan sampling
Populasi adalah penerima pelayanan di unit pelayanan sesuai ruang lingkup yang disepakati , metode sampling dengan kuota random sampling. Kuota sampel berdasarkan tabel Morgan and Krejc
Pengumpulan data oleh PJ Mutu unit menggunakan instrumen yang disepakati.
Olah data : dilakukan secara kuntitatif dengan aplikasi Excell sehingga didapatkan angka prosentase dengan intepretasi :
C. HASIL PENGUKURAN
Rekapitulasi data berdasarkan 9 unsur yang dinilai :
Rekapitulasi data berdasarkan 9 unsur yang dinilai pada smt 1 dan smt 2